BERITA ONLINE TERVIRAL

Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Mei 2023 - 03:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada ruang restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah tertangkap. Sebab, Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi TPPO.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum” kata Mahfud usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Mahfud mengatakan TPPO merupakan salah satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN. Sebab, kejahatan itu sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat.

“Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerjasamanya bagaimana,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan NTT merupakan salah satu daerah yang paling banyak menjadi korban TPPO.

“Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” ucap Mahfud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Begini Modus Calo Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu

Mahfud memastikan pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku TPPO. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya damai antara pelaku dengan korban, dan dengan aparat dari kejahatan itu.

Adapun prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI, tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.

“Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN,” pungkasnya.(*)

sumebr: tirto

Baca Juga

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Ekonomi

UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Tangan Saling Terikat

Hukrim

Mantan Kepala Baitul Mal Agara Jadi Tersangka Korupsi Dana ZIS