Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Mei 2023 - 03:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons hal tersebut.

“Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua,” ucap Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa, (9/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Teddy sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Karena sebagai perwira tinggi semestinya tahu narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia, namun dia justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan untuk dijual.

Sugeng melanjutkan, hukuman terhadap Teddy juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan perihal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa, bila dibandingkan dengan putusan terhadap Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan yang memberatkan atau meringankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat perwira tinggi sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan .

“Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas, sehingga Polri dapat dipercaya publik,” terang Sugeng.

Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjual Mie Aceh Membusuk di Warung

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Perkara ini turut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma’arif.

sumebr: tirto

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Headline

Empat Tahun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ketol Aceh Tengah Jalan Ditempat, MaTA Minta Polda Aceh Bertindak
1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas
Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan
Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor