BERITA ONLINE TERVIRAL

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Mei 2023 - 15:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp. 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud Tantang Benny K Harman & Arteria Dahlan Ikut Rapat

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp.677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, tambah Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian, tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.[]

Baca Juga

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Hukrim

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Hukrim

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Remisi bagi Tahanan

Hukrim

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK

Ekonomi

Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus
Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua