BERITA ONLINE TERVIRAL

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Mei 2023 - 21:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Amarta Karya (AMKA) Catur Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Diketahui, PT AMKA juga merupakan kontraktor proyek Bukit Algoritma di Kabupaten Sukabumi.

“Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan 1 tersangka lainnya yaitu Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutrisna sejak Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Kasus ini bermula pada tahun 2017 saat Catur meminta Trisna dan pejabat di bagian akuntansi AMKA menyiapkan uang untuk kepentingan pribadi Catur. Sumber uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan AMKA.

Kemudian pada 2018, Trisna bersama dengan sejumlah staf di AMKA membuat badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor fiktif dari AMKA. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS,” jelas Tanak

Badan usaha CV fiktif itu selanjutnya digunakan sebagai penampung dana dari proyek-proyek fiktif AMKA. KPK mengungkap ada sekitar 60 proyek AMKA yang disubkontraktorkan secara fiktif.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut

“Di antaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran,” papar Tanak

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ yang disertai dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

Aliran dana tersebut ditampung di buku rekening, bongol cek, dan kartu ATM perusahaan fiktif selalu didalam pengawasan staf akuntansi kepercayaan Catur dan Trisna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

“Uang yang diterima tersangka CP (Catur Prabowo) dan tersangka TS (Trisna Sutisna) kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Tanak.

Dari perbuatan Catur dan Trisna tersebut setidaknya negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong
BP2MI Aebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

Hukrim

BP2MI Sebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI
Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 300 Kg Ganja