BERITA ONLINE TERVIRAL

Libatkan KPK – Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 Juni 2023 - 20:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Dialog Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi pada Rabu, (31/5/2023) di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh.

Dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Nurcahyo Ak dan Guru Besar UIN Ar-Rainiry Banda Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy mengatakan kasus korupsi yang terjadi selama ini sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.

“Bahaya laten korupsi yang bernama gratifikasi ini sering menggerogoti birokrasi sehingga mengganggu proses penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari KKN,” ungkap Rakhmat.

Di sisi lain, Ia pun menyadari pemberantasan korupsi ibarat sebuah orkestrasi dimana dibutuhkan proses yang panjang dengan melibatkan seluruh pihak. Lebih lanjut Rakhmat mengatakan upaya ini tak hanya terbatas pada penindakan namun harus ada pencegahan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

“Melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan kepada seluruh entitas. Bahkan lebih jauh masyarakat juga harus memberikan kontribusi, turut serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas Mahyadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen dan integritas setiap pegawai sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  FGD di Polda Aceh, Pakar Hukum USK Kupas Terkait HAM di Indonesia

“Sehingga besar harapan kita kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman, tapi juga memantik semangat dan kesadaran untuk mencegah pungli dan gratifikasi,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kemenkumham Aceh, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Aceh, dan Anggota Saber Pungli Pokja Pencegahan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.

sumber: pemprov aceh

Baca Juga

Hukrim

Walhi Desak Polres Simeulue Usut Tuntas Kasus Galian C

Hukrim

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo
Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum Buntut Kasus Mayor Dedi di Medan

Hukrim

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Hukrim

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Daerah

Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda

Hukrim

Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur