BERITA ONLINE TERVIRAL

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Juni 2023 - 11:18 WIB    Banda Aceh

Image Source : Realita Rakyat

Image Source : Realita Rakyat

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan juga divonis bebas oleh majelis hakim.

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,” kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.

Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Instruksikan Pejabat Fungsional Tingkatkan Etos Kerja

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, maka tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

WN Belanda Ditahan

Hukrim

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Daerah

Gubernur Aceh Hadiri Acara Pamitan Mayjen TNI Achmad Marzuki

Daerah

Bulog: Impor Beras 1 Juta Ton dari Cina untuk Stok sampai 2024

Daerah

Cucu Sultan Jauhar Alam Syah Tuntut Belanda Minta Maaf Kepada Kesultanan Aceh dan Rakyat Aceh.

Daerah

Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA 2023-2026

Daerah

UIN Ar-Raniry Bahas Optimalisasi PNBP dengan Dewas BLU

Daerah

Aceh Dapat Kuota 1 Juta KL Lebih BBM Bersubsidi Tahun 2024