Berita News terviral

Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Juni 2023 - 11:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

fanews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap HM Jamin Idham (HMJ), mantan Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022.

Pantauan ANTARA, HMJ hadir ke Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya mengenakan pakaian putih dan mengenakan peci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online

“Beliau kita periksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan Rp7 juta per desa, bersumber dari dana desa,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Ia menjelaskan, pemeriksaan HMJ dilakukan polisi terkait kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Adapun jumlah desa yang mendapatkan pungutan tersebut mencapai puluhan desa, yang diduga dikoordinir oleh seorang Camat.

“Yang bersangkutan sudah hadir, saat ini sudah di ruangan pemeriksaan,” kata AKP Machfud..(*)

sumber: antara

Baca Juga

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang
Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Daerah

Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan
Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hukrim

Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut