Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kejaksaan Eksekusi Cambuk Dua Penjudi di Lhokseumawe

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau judi setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat islam.

“Kedua terpidana terbukti melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, di Lhokseumawe, Jumat.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana yakni Maulana Ichsan dan Azhari Abbas yang merupakan warga setempat itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisbudpar Aceh Dan Pj Walkot Sabang Gelar Pertemuan Dengan Pelaku Perjalanan Pariwisata

Rusydi mengatakan, untuk terpidana Maulana Ichsan dicambuk sebanyak tujuh kali dan Azhari Abbas dihukum sebanyak 26 kali cambuk.

Jumlah hukuman cambuk terhadap kedua terpidana tersebut setelah dipotong masa tahanan yakni Maulana Ichsan dikurangi tiga kali dan Azhari Abbas empat cambukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Sosialisasi Kepmenkumhan tentang Manajemen Kehumasan

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan dua warga kota Lhokseumawe yang menjalani hukum cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Etitas Kebudayaan Aceh Potensi Peningkatan Wisatawan ke Aceh

“Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir maupun pelanggaran lainnya,” kata Heri Maulana. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Daerah

KIP Aceh Barat Minta Parpol Usulkan Bacaleg Pengganti Yang Gagal Uji Baca Al Quran

Daerah

Wamenkominfo RI Nezar Patria Melakukan Kunjungan Kerja ke Aceh

Daerah

Kasi Intel se-Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan
Dua Balita Tewas Dalam Kebakaran di Medan

Daerah

Dua Balita Tewas Dalam Kebakaran di Medan

Daerah

Berantas Judi online, Pj Bupati Aceh Singkil Razia Handphone ASN
Pemkab Aceh Barat Gratiskan Air Bersih Untuk Masjid Selama Ramadhan

Daerah

Pemkab Aceh Barat Gratiskan Air Bersih Untuk Masjid Selama Ramadhan

Daerah

Dishub Aceh Mulai Relokasi Terminal Lama Bireuen ke Terminal Tipe B
Libur Nataru, Arus Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Normal

Daerah

Libur Nataru, Arus Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut Normal