BERITA ONLINE TERVIRAL

Beli Sabu Pengungsi Asal Palestina Dideportasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 18 Juni 2023 - 00:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pengungsi Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang- undangan,” kata Anggiat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).

Ia menyebut warga asing tersebut datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Pada Maret 2019, warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Kemudian, pada 14 Desember 2021 warga asing ini dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pengungkapan kasus diawali informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.

Dari sakunya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk dia gunakan sendiri dan dia beli seharga Rp 800 ribu.

Kemudian, atas perbuatannya warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Selanjutnya, masa pidana warga asing ini berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Daerah di Aceh Harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.

Rudenim juga mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay.(**)

sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 300 Kg Ganja
Mahfud Tantang Benny K Harman & Arteria Dahlan Ikut Rapat soal Rp349 T

Hukrim

Mahfud Tantang Benny K Harman & Arteria Dahlan Ikut Rapat

Daerah

Insiden Adu Mulut Kapolres Boalemo,dengan Penambang Emas Ilegal: Sigit Rahayudi Tegas Menindak Pelanggar.!

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Hukrim

TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset