Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polri mengeluarkan aturan baru perihal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ihwal syarat penerbitan SIM termaktub dalam Pasal 9.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan alasan sertifikat verifikasi ini karena terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terus-terusan Dipelintir Terkait Persoalan Internal PWI, Ini Klarifikasi Hendry Ch Bangun

Semua itu, lanjut dia, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka masyarakat pemohon SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (20/6/2023).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan khusus SIM umum, wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tiba di Papua, Presiden disambut Tarian Selamat Datang

“Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas Nurul.

Ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon SIM baru dan peningkatan golongan, dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus cara menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, mengatur perihal standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan dan pendidikan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah terakreditasi.

Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan, sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM, dapat langsung terhubung secara waktu nyata ke basis data SIM Korlantas Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KAMMI UIN Ar-Raniry Periode 2023-2024 Dilantik, Serukan Taqline "Bersama Merawat Indonesia"

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” terang Nurul.

Untuk yang telah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi terdekat guna mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Headline

Sambut Hari Bhayangkara ke-79,Kapolres Bener Meriah,Luncurkan Program Pelatihan Mengemudi Gratis

News

Pengurus FDM Aceh Hadiri Kajian Bersama Lora Ismael Al Khalilie

News

Rutan Jantho Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

News

Ini Rekening “Aceh Peduli Palestina”, Jika Mau Lebih Gampang Silakan Layanan QRIS

Info Haji

Usai Puncak Haji, Bus Shalawat Kembali Layani Jemaah RI di Mekkah

Hukrim

TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana

News

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Gampong

News

Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023