Headline Berita Hari Ini

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tak Larang Organisasi Profesi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Juni 2023 - 07:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Kesehatan mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak melarang keberadaan organisasi profesi kesehatan.

“Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat,” kata Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti, dalam Dialog ‘Kemen-Cast’, Kamis (29/6) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.

Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sistem Interkoneksi Sumut-Aceh Terganggu, Listrik Padam

“Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi,” katanya.

Pembentukan RUU Kesehatan, katanya, bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Selain itu,  juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.

“RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan,” kata Indah.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6), menjelaskan salah satu keberatannya terkait RUU ini bukan soal pelarangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Buka Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Buntut Kasus Pungli

Ia menyebut bakal ada ketidakpastian hukum organisasi profesi kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Pasalnya, RUU Kesehatan ini menihilkan sembilan UU yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.

Yakni, UU No.4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Selain itu, UU No.36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38/2014 tentang Keperawatan, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No.4/2009 tentang Kebidanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pengurus IPHI Banda Aceh di Lantik, H Fauzan Zakaria M,Si Sebagai Ketua

“Pertama berkaitan dengan profesi, ada pasal-pasal dalam untuk RUU ini belum memenuhi unsur-unsur perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga medis/kesehatan,” ujar Adib Khumaidi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi mengungkapkan muatan RUU itu tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU Existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” ujarnya..(*)

sumber: Cnn Indonesia

Baca Juga

Nasional

Wapres Ajak Semua Pihak Bangun Keutuhan di Papua

Hukrim

Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

Kesehatan

Flu dan Sakit Kepala: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobati

Kesehatan

Cara Cepat Sembuh dari Penyakit: Panduan Praktis dan Efektif

Kesehatan

DTPK Dinkes Aceh Layani Kesehatan Gratis bagi Warga Pulau Banyak

News

Ketua DPW Gibran Center Aceh, Ichsan ST Sampaikan Ucapan Dukacita Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

News

Kadinsos Aceh Terharu Saat Dengar Bacaan Al-Quran Braille Anak Disabilitas, Apresiasi Pembinaan UPTD

Kesehatan

Sekda Aceh Ajak Pimpinan Dayah di Pijay Sukseskan Vaksinasi Santri