Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Menpora Dito Dicecar 24 Pertanyaan soal Kasus BTS Kominfo

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Juli 2023 - 08:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini.

“Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 1 hingga jam 3 dengan 24 pertanyaan,” kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Dito tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara Kasus BTS Kominfo.

“Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DRKA - Dukcapil Cetak 1.479 Dokumen Adminduk Masyarakat Lhong

Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Informasi yang berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami,” ungkap Kuntadi.

“Kalau memang ternyata ada (peristiwanya), itu penghalangan penyidikan,” imbuhnya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Razia Kendaraan Besar-besaran Berlaku Hari Ini

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angka Stunting di Kecamatan Peukan Bada Tahun 2023 Turun Drastis

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Sejumlah warga di sekitar Rumah Sakit Mount Sinai di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, memberikan dukungan terhadap petugas medis, Senin (13/4) Foto: Reuters/Mike Segar

News

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Daerah

Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Kembangkan Aplikasi Puja Indah

News

Pemuda Darussalam Jabat Ketua Evolution Reborn 2024 – 2025

News

Seniman Gayo Siap Menangkan Prabowo-Gibran

News

Mukhtaruddin Usman terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh

News

Dosen UBBG Lolos Pertisas Program Detasering Kemendikbudristek

Ekonomi

Dukung Zakat untuk Lingkungan Hidup, BMA Kerjasama dengan USAID