BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha jika Jual ‘Bundling’ MinyaKita

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 Juli 2023 - 01:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang jual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling. Mekanisme bundling sendiri adalah penjualan suatu barang disertakan dengan produk lain dalam satu paket dengan harga tertentu.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Melantik KABY Yogyakarta

“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga dikutip Antara di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Panggil Menteri LHK ke Istana Bahas Polusi Udara

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.

Menurut Moga, penjual “nakal” selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Syamsul Rijal: Ulama dan Akademisi Harus Berperan Aktif Demi Pembangunan

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.

“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” kata Moga.(**)

sumber: tirto

Baca Juga

News

T. Haris Fadhillah Resmi Daftarkan Diri Calon Ketua PWI Aceh

Ekonomi

Dirut Bank Aceh Apresiasi Gubernur Aceh dan Seluruh Pemegang Saham

News

Cucu Sultan Aceh Ultimatum Wali Nanggroe Aceh dan MAA Aceh Serta Para Pihak: “Jangan Sembarangan Merusak Adat Istiadat Aceh!”
Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras terkait Wanita Emas

News

Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras terkait Wanita Emas

Nasional

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

Info Haji

Poskes Arafah Siap Layani Jemaah Haji yang Menjalankan Wukuf

Ekonomi

Dukung Gerakan Non Tunai, Bank Aceh Sediakan Mesin EDC

News

Inilah Upaya Pemerintah Capai Target Prevalensi Stunting 14% di Tahun 2024