Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi / News

Selasa, 11 Juli 2023 - 01:59 WIB

Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha jika Jual ‘Bundling’ MinyaKita

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang jual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling. Mekanisme bundling sendiri adalah penjualan suatu barang disertakan dengan produk lain dalam satu paket dengan harga tertentu.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

Baca Juga Artikel Berita nya   98 Pengusaha Penanaman Modal Ikut Bimtek Sistem Perizinan Online

“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga dikutip Antara di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sambut HUT Bhayangkara, Polri Gelar Lomba Safety Driving dan Safety Riding

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.

Menurut Moga, penjual “nakal” selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Baca Juga Artikel Berita nya   Cemerlang di Aceh, Wisnu Sunandar dapat Promosi Jabatan

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.

“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” kata Moga.(**)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Polres Langsa Gerakkan Water Canon Atasi Air Bersih
Menanti Putusan MKMK di Kasus 'Sulap Putusan'

News

Menanti Putusan MKMK di Kasus ‘Sulap Putusan’

Ekonomi

Respons Pemerintah soal Kerja Sama Bisnis antara TikTok & GoTo

Ekonomi

Konversi ke Syariah, Bank Aceh Tunjukkan Kinerja Tren Positif
Mendag: Harga Komoditas Stabil & Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

Ekonomi

Mendag: Harga Komoditas Stabil & Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

News

LP-KPK Aceh: Minta Perusahaan Pelaksana Proyek Tol Sibanceh Peduli Masyarakat Himbas Debu
Bukan Hoaks, BMKG Ungkap Dampak Nyatanya Pemanasan Global di RI

News

Bukan Hoaks, BMKG Ungkap Dampak Nyatanya Pemanasan Global di RI

Daerah

KKP Lanjutkan Pembangunan Sentra Perikanan Terpadu di Sabang