FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sejak tahun 2021, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun dan Peraturan Bupati No.4 tahun 2021 terkait Penyandang Disabilitas.
“Aceh Besar telah memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas ini,” ujar Asisten II Pemkab Aceh Besar M Ali S.Sos MSi pada saat Fokus Group Discussion di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Jum’at (14/7/2023).
Ia mengatakan saat ini jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar mencapai 500 orang, sehingga melalui FGD ini Pemkab Aceh Besar mencoba membahas upaya yang dapat dilakukan agar mereka juga bisa mendapatkan fasilitas yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya.
“Dalam al ini pemerintah sedang mengupayakan penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitas sebagaimana masyaralat lain secara umum,” jelas M. Ali.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar Rahmawati SPd juga mengutarakan hal yang sama, sejak dikeluarkannya Peraturan BUpati pada tahun 2021 yang lalu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan akses layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Sejak saat itu kita mulai alokasikan anggaran,” terangnya.
Rahmawati melanjutkan, selain menyediakan akses layanan, pemerintah juga telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas dan tentu saja disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyandang disabilitas itu sendiri.
“Pemerintah juga telah melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi mereka,” ujarnya.
Focus Group Discussion yang turut diikuti oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah tersebut, turut membahas program kerjasama dengan pemerintah provinsi Aceh dalam usaha penanganam masyarakat disabilitas agar penyediaan akses dan pemberdayaan dapat dilaksanakan lebih luas dan lebih maksimal. (**)(*)
sumber: acehbesarkab.go.id