BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Juli 2023 - 02:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Personel Kepolisian Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat, menangkap MA (47 tahun), warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga Penimbun BBM Bersubsidi jenis biosolar di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fachmi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi, dan menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.

Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga buah jiriken diduga berisikan minyak solar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU

Kepada polisi, MA mengakui BBM Biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, yang ia beli menggunakan satu unit mobil.

Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.

“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan, dan pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy..(*)

Sumber : antara

Baca Juga

News

Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun,IPDA Suheri Kasat Intelkam Polres Gayo Lues Berpulang,Akibat Laka Tunggal Di Aceh Timur

News

Pemko Langsa Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

News

PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

News

Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung
Buruh Bakal Tuntut Pengusaha yang Halangi Aksi Mogok Nasional

Nasional

Buruh Bakal Tuntut Pengusaha yang Halangi Aksi Mogok Nasional

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Hygiene Promo Event YKMI di SDN 2 Lamteuba

News

Fashion Show Dekranasda Aceh Perkenalkan Produk Kerajinan