BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Desember 2020 - 13:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS. ID | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perbatasan Aceh - Sumut Masih Disekat, 57 Kendaraan Diputar Balik 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertambah 817, Vaksinasi Massal Covid-19 Capai 4.853 Orang Selama Sepekan

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah Bantu Sembako Tuna Netra dan Petugas Kebersihan

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca Juga

Uncategorized

Resmi Ditutup, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitul Mal Aceh Capai 4.339 Orang

Uncategorized

Bupati Aceh Besar : Terima Kasih Masyarakat Kuwait

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Bantu Korban Kebakaran di Lambroe Bileu, Kuta Baro

Uncategorized

ASN Nagan Raya yang nekat mudik, akan turun pangkat

Uncategorized

4 Merek Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia pada 2021

Uncategorized

Pemerintah Jepang Berikan Penghargaan Internasional kepada Museum Tsunami Aceh

Uncategorized

Dandim 0101/BS Tinjau Ruang Pienere di RSUDZA Banda Aceh

Uncategorized

Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba