Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

DPRA: Pelunasan Ganti Rugi Lahan PLTU 3-4 Nagan Raya Harus Tuntas di Akhir 2020

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 5 Desember 2020 - 05:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Suka Makmue (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi menyatakan pembayaran ganti lahan belasan warga di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya harus tuntas pada akhir Desember 2020 atau sebelum awal tahun 2021.

“Saya menekankan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat harus dilakukan paling lambat di akhir bulan Desember 2020 ini, sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Tarmizi di Meulaboh, Aceh Barat usai melakukan reses ke sejumlah warga di Nagan Raya, Jumat (4/12).

Menurutnya, dampak belum tuntasnya pembayaran ganti rugi sekitar 16 kepala keluarga di sekitar lokasi proyek tersebut, telah menyebabkan protes dari kalangan
masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kerja Bakti Bersama Koramil 11/ Darul Imarah, Picu Semangat Gotong-Royong Masyarakat Ulee lhueng

Warga terpaksa menutup akses badan jalan menuju ke lokasi pembangunan di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, karena tuntutan ganti rugi lahan selama ini belum terpenuhi.

Menurut Tarmizi, berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi dan bertemu masyarakat serta pihak perusahaan, penyebab belum tuntasnya pembayaran lahan masyarakat di daerah ini karena belum adanya kejelasan waktu pembayaran lahan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  8 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat

“Masalahnya karena dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan belum siap, sehingga pelunasan ganti rugi lahan belum bisa dilakukan,” kata Tarmizi menambahkan.

Ia meminta masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahan tersebut juga harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti dokumen legalitas tanah, rekening bank, serta berbagai persyaratan lainnya.

Kejelasan pembayaran tersebut diperoleh setelah perwakilan masyarakat bersama sejumlah perusahaan di daerah tersebut berjanji akan melunasi ganti rugi paling lambat di Desember tahun ini.

“Saya akan terus mengawal masalah ini sampai selesai, saya berharap para pihak agar dapat berkomitmen untuk melunasi lahan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Tarmizi menegaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mawardi Ali : Jabatan Bukan Untuk Gaya-gayaan, Tapi Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (1/12) melakukan aksi pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Aksi ini diduga terkait tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang selama ini tak kunjung diterima oleh masyarakat setelah dijanjikan oleh perusahaan, yang akan
melunasi tanah milik masyarakat di sekitar industri tersebut.**(antara)**

Baca Juga

Uncategorized

Ingin Bayar Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini No Rekeningnya

Uncategorized

Forkopimda Aceh Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan 3M

Uncategorized

Tim Reaksi Cepat PDAM Tirta Daroy Perbaiki Pipa Bocor di Siron

Uncategorized

Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah : Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Sasaran Non Fisik TMMD 110

Uncategorized

Gubernur Aceh : Rapatkan Barisan “Perangi Narkoba”

Uncategorized

Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google
Pemerintah Aceh Dukung Program Dunia Melayu Dunia Islam untuk Pembangunan Bersama

Uncategorized

Pemerintah Aceh Dukung Program Dunia Melayu Dunia Islam untuk Pembangunan Bersama

Uncategorized

Polsek Suka Makmur Sambangi SPBU Aneuk Galong Berikan Pesan Kamtibmas