BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA: Pelunasan Ganti Rugi Lahan PLTU 3-4 Nagan Raya Harus Tuntas di Akhir 2020

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 5 Desember 2020 - 05:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Suka Makmue (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi menyatakan pembayaran ganti lahan belasan warga di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya harus tuntas pada akhir Desember 2020 atau sebelum awal tahun 2021.

“Saya menekankan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat harus dilakukan paling lambat di akhir bulan Desember 2020 ini, sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Tarmizi di Meulaboh, Aceh Barat usai melakukan reses ke sejumlah warga di Nagan Raya, Jumat (4/12).

Menurutnya, dampak belum tuntasnya pembayaran ganti rugi sekitar 16 kepala keluarga di sekitar lokasi proyek tersebut, telah menyebabkan protes dari kalangan
masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  RSUDZA Terima Pasien Kronis dari RSUDCM Aceh Utara

Warga terpaksa menutup akses badan jalan menuju ke lokasi pembangunan di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, karena tuntutan ganti rugi lahan selama ini belum terpenuhi.

Menurut Tarmizi, berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi dan bertemu masyarakat serta pihak perusahaan, penyebab belum tuntasnya pembayaran lahan masyarakat di daerah ini karena belum adanya kejelasan waktu pembayaran lahan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disbudpar Aceh Gelar “Diplomatic Tour” Ke Sejumlah Konjen Di Medan

“Masalahnya karena dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan belum siap, sehingga pelunasan ganti rugi lahan belum bisa dilakukan,” kata Tarmizi menambahkan.

Ia meminta masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahan tersebut juga harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti dokumen legalitas tanah, rekening bank, serta berbagai persyaratan lainnya.

Kejelasan pembayaran tersebut diperoleh setelah perwakilan masyarakat bersama sejumlah perusahaan di daerah tersebut berjanji akan melunasi ganti rugi paling lambat di Desember tahun ini.

“Saya akan terus mengawal masalah ini sampai selesai, saya berharap para pihak agar dapat berkomitmen untuk melunasi lahan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Tarmizi menegaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ombudsman Lakukan OMI terkait IPAL dan Situs Purbakala

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (1/12) melakukan aksi pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Aksi ini diduga terkait tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang selama ini tak kunjung diterima oleh masyarakat setelah dijanjikan oleh perusahaan, yang akan
melunasi tanah milik masyarakat di sekitar industri tersebut.**(antara)**

Baca Juga

Uncategorized

Ayo Kunjungi Indahnya “Pesona Baby Island”

Uncategorized

Dikunjungi Sandiaga, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Uncategorized

Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali

Uncategorized

Hadir DPR RI, Kemenag Aceh Bahani Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

Uncategorized

Menkes: Vaksinasi Tembus 10 Juta Dosis, Masuk 4 Besar di Dunia

Uncategorized

MPD dan MAA Aceh Besar Periode 2021-2026 Dilantik

Uncategorized

e-DUMAS Terpadu Telah Hadir di Polda Aceh

Uncategorized

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice