Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 04:40 WIB

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Temui Kepala BNN Aceh

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, ” ujarnya..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Nasional

Hendry Ch Bangun Tanggapi KLB versi Zulmansyah: Omong Kosong Atas Desakan Provinsi

News

“Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

News

Kementan Tetapkan Empat Jenis Ternak Aceh Sebagai Rumpun Ternak Lokal

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

News

Gerakan Masjid Bersih 2024” di Masjid Raya Baiturrahman: Siapkan Masjid yang Lebih Bersih dan Higienis Bagi Puluhan Ribu Jamaah di Bulan Ramadhan 

News

Bobby Nasution: Peran Pemuda Tentukan Pembangunan
Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan
Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Daerah

Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan