BERITA ONLINE TERVIRAL

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juli 2023 - 04:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Soal Kasus Korupsi PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tingkatkan Produksi Pertanian di Aceh, Bendungan Rukoh Ditargetkan Rampung Tahun 2023

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, ” ujarnya..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Daerah

Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK

Hukrim

Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior
Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim
Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Temui Kepala BNN Aceh

Aceh Besar

“Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022
Waskita Menangkan Tender Bangun Jalan Kawasan Inti IKN Rp1,6 T

Ekonomi

Waskita Menangkan Tender Bangun Jalan Kawasan Inti IKN Rp1,6 T

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat