BERITA ONLINE TERVIRAL

Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui Indonesia tertinggal dengan negara lain dalam menerapkan aturan wajib devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan DHE sebesar 30 persen bagi pelaku eksportir RI baru berlaku efektif per 1 Agustus 2023

“Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers DHE, di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).Malaysia menjadi salah satu negara yang sudah memberlakukan kebijakan serupa. Negeri Jiran tersebut sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas. Sementara 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Panas

“Dan itu mereka tahan tidak tiga bulan lebih dari itu,” ujar Airlangga.

Thailand juga sudah memberlakukan hal yang sama. Mereka mewajibkan untuk para eksportir SDA wajib menyimpan dananya di dalam negeri dengan batas di atas 200 ribu dolar AS. Adapun Indonesia sendiri yang wajib menyetorkan DHE tersebut minimal memiliki nilai ekspor sebesar 250 ribu dolar AS.

“Jadi kita 250 ribu dolar AS dia 200 ribu dolar AS,” imbuhnya.

Kemudian, Filipina juga melakukan repatriasi hasil ekspor dan mengkonversinya sebanyak 25 persen dari DHE ke dalam Peso. Lalu, Vietnam juga mewajibkan mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan diwajibkan 100 persen di dalam negeri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gawat, Cahaya Bumi Makin Meredup

“Kemudian Indian jangka waktu repatriasi sembilan bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversi nya 80 persen ke dalam Lira,” ujarnya.

“Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” pungkas dia.

Presiden Joko (Jokowi) sebelumnya telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Intip Kecanggihan 3 Mobil Listrik BYD, Bakal Bersaing di RI

“DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA,” bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2..(*)

sumber : tirto

Baca Juga

News

BNNK Banda Aceh Ajak Para Remaja Jauhi Narkoba

Ekonomi

Pj Gubernur Lantik Direktur Bisnis dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh

News

Sukses Silaturahmi Ramadhan, Ketua PWI Aceh: Terima Kasih untuk Semuanya

Ekonomi

Airlangga Minta Pemda Tingkatkan Penyaluran KUR

Ekonomi

BSI (BRIS) Lirik Bisnis Paylater, Rencana Rilis Tahun Depan

Daerah

Disperindag Aceh Gencar Lakukan Sosialisasi Tertib Niaga Terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Ekonomi

Jaga Stok LPG 3 Kg, Pertamina Bakal Gelar Operasi Pasar

Ekonomi

Apindo Ingatkan Dampak Negatif Cukai pada Minuman Berpemanis