BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh kembali Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Fakir Miskin

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memberikan bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, mengatakan, bantuan hukum gratis itu telah diberikan selama 5 tahun atau sejak tahun 2019 lalu.

“Bantuan hukum gratis ini merupakan upaya dan komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan jaminan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” kata Amrizal dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Dukung Pelaksanaan Studi CCS di PT Arun Lhokseumawe

Amrizal menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Aceh, dalam bentuk penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH), yang mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.

Amrizal merinci, pada tahun ini bantuan diberikan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum, yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya. “Penyaluran dana bantuan diberikan setelah dilakukan verifikasi administratif dan faktual dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dishub Aceh Mulai Relokasi Terminal Lama Bireuen ke Terminal Tipe B

Dari 12 LBH/OBH yang mendampingi sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin, dengan jumlah perkara 116 perkara yang meliputi, pidana, perdata, jinayah, muamalah dan munaqahah. “Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan, baik biaya maupun pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Gandeng Dewan Dakwah Aceh Gelar Pendampingan Syariah bagi Muallaf

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, khususnya dalam bantuan pendampingan perkara hukum,” kata Amrizal.

Ia menyebutkan, jika program dan kegiatan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh itu diharapkan dapat terlaksana kembali pada tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang berperkara hukum dapat didampingi oleh pemerintah.”

 

Sumber : Humas Aceh

 

FA News

Baca Juga

Daerah

DPKA Jalin MoU dengan 13 Sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh

Daerah

Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Daerah

Gubernur Aceh : Sinergi Lintas Ahli Dapat Minimalisir Tragedi Banjir

Daerah

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Februari 2024 Capai Rp6,02 Triliun

Daerah

Tiga Kandidat Lolos Verifikasi Calon Ketua Kadin Aceh

Daerah

Disbudpar Aceh Gandeng PWI Sosialisasi dan Promosi PKA VIII

Daerah

Pentingnya Sosialisasi Vaksinasi untuk Membangun Kesadaran Masyarakat

Daerah

Aceh Raih Empat Penghargaan Naker Award 2023