BERITA ONLINE TERVIRAL

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan Panggil sejumlah pihak demi mendalami kasus penggusuran lahan pertanian warga untuk dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut menanggapi pengaduan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 20 Juli 2023 perihal penggusuran lahan pertanian yang akan dibangun kampus UIII.

“Komnas HAM minggu ini akan Panggil UIII meminta keterangan dari beberapa pihak. Misalnya, pihak Rektorat UIII, Pemprov Jabar, Pemkot Depok, Kanwil BPN Jabar, Kodim Depok, Polres Depok, serta Kemenag Pusat,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada Tirto, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April

Dari berbagai pihak tersebut, Ubaid mengatakan, Komnas HAM ingin mendalami beberapa hal. Misalnya soal rencana pembangunan perluasan kampus, status tanah, skema ganti rugi atau tali asih yang disiapkan, serta bagaimana pendekatan aparat keamanan dalam menangani konflik ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

“Jika kami sudah mendapat informasi yang cukup, baik tuntutan para pengadu maupun rencana dan skema yang disiapkan oleh pihak UIII, maka kami bisa melangkah lebih jauh dengan mempertemukan para pihak,” ucapnya.

Ia menuturkan kasus tersebut bukan pertama kalinya dilaporkan ke Komnas HAM. Tetapi pernah dilaporkan beberapa tahun lalu. Saat itu ditangani oleh Komnas HAM dengan proses mediasi hingga tercapai poin-poin kesepakatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Selam proses mediasi berlangsung, Komnas HAM meminta kepada aparat keamanan agar menahan diri untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, baik pengusiran atau penggusuran secara paksa, kekerasan fisik, maupun intimidasi kepada para warga.

“Komnas HAM mendorong para pihak untuk mengedepankan proses dialog, sehingga masing-masing pihak dapat mendengar aspirasi dari pihak lain,” pungkasnya.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Pendidikan

Edi Yandra Tutup Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi

Daerah

Lapas di Aceh Over Kapasitas

Hukrim

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

News

Gandeng BLPT, Disdik Aceh Sosialisasi Sejumlah Program Unggulan

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Pendidikan

Siswa SMA di Takengon Antusias Pelajari Kekayaan Intelektual Bareng RuKI