BERITA ONLINE TERVIRAL

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak). Kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini digelar di Hotel Rasamala Indah pada hari Rabu (2/8/2023).

Hadir pada kegiatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, serta seluruh peserta lainnya.

“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi KUHP ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah menjadi produk hukum yang harus kita jalankan,” kata Lilik dalam sambutannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Kendati demikian, Lilik tak menafikan kehadiran KUHP ini menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Sehingga Ia pun menilai sangat dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut sehingga memunculkan pemahaman yang sama.

“Dan forum ini harus sering kita lakukan, untuk membedah secara detail guna mendapatkan masukan yang membangun. Karena pastinya ada hal ihwal yang tersembunyi dan harus kita cerna bersama,” ungkap Lilik.

Disisi lain, Lilik menyinggung soal keistimewaan dan kekhususan Aceh yang menurutnya tidak dapat diabaikan. Berbagai potensi yang akan terjadi harus dipetakan dengan baik.

“Jadi keistimewaan Aceh ini harus diwadahi jika kita berbicara terkait dengan produk hukum,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mahasiswa, pelaku UMKM, dan dari unsur lainnya. Adapun yang menjadi narasumber adalah Usman (Penyuluh Hukum Kemenkumham Aceh) dan Dr. Rizanizarli (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.”ujar Widodo ketika membuka acara secara virtual.

Menurutnya, pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Ia menerangkan, proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.

Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

“Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambah Widodo. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Hukrim

Warga Aceh Barat Dianiaya Vendor Perusahaan Tambang Batubara

Hukrim

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Hukrim

Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Hukrim

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online

Hukrim

“Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal