BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 6 Agustus 2023 - 08:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat terduga pelaku penambangan emas Ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menangkap empat terduga pelaku, tim juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka

Adapun empat terduga pelaku penambangan tersebut yakni berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/8). Masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh didukung personel Polres Pidie menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Petugas mendapati alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang,” kata Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy..(*)

sumber: antaranews

Baca Juga

Hukrim

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

Hukrim

JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang

Hukrim

Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden

Hukrim

Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

Hukrim

Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi
Rugikan Negara hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Kasus Korupsi

Hukrim

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Hukrim

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia