BERITA ONLINE TERVIRAL

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan uji materi atau gugatan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, tahapan pemilu berjalan sebagaimana biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPW PA Aceh Besar : Mualem Sosok yang Sangat Layak dan Tepat Pimpin Partai Aceh

Ia lantas menyinggung UU Nomor 42 Tahun 2008 yang digunakan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014. Dalam aturan itu, kata dia, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Ia mengatakan KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Idham mengatakan, hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Media Sosial antara Potensi & Bahaya dalam Kampanye Pemilu 2024

Lebih lanjut, Idham mengatakan, ihwal materi uji materi di MK, KPU tak berhak mengomentarinya. Sebab, kata dia, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Idham.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal positif yang terkesan sepakat ihwal usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Hal itu tampak terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III, Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8/2024) di MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ichsan ST Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

Aturan batas usia capres dan cawapres tengah digugat tiga kelompok pemohon ke MK. Ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Nasional

“Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

News

Illiza dan Tarmilin Usman Siap Bersama Kembangkan Simeulue

Politik

Ketua Gibran Center Aceh Silaturahmi dengan Jurnalis di Banda Aceh

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh
Sekjen Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Politik

Musriadi Aswad: Kegiatan Pemuda harus Ada Grand Design dan Parameter

Politik

Pilpres Usai, Ilham Akbar: “Ini Era Politik Anak Muda”