BERITA ONLINE TERVIRAL

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Agustus 2023 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, tindakan selanjutnya terkait aksi Mayor Dedi itu diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan (BB).

Video tindakan Dedi dan puluhan prajurit itu sebelumnya viral di media sosial. Hamim mengatakan kesimpulan itu didapat dari pendalaman yang dilakukan Puspom TNI dan Puspomad di Jakarta secara terpisah berkesinambungan.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Hamim saat dihubungi, Senin (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Sebelumnya, Mayor Dedi diklarifikasi Puspom TNI pada Kamis (9/8) akibat polahnya di Medan. Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.

Dari hasil pendalaman Puspom TNI, Mayor Dedi kemudian dilimpahkan ke Puspomad untuk diproses lebih lanjut.
Sanksi diserahkan ke Kodam

Sementara saat ditanya apakah Mayor Dedi dikenai hukuman disiplin, Hamim mengatakan hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.

“Silakan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” kata Hamim hari ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Sebelumnya, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI sebelumnya menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8).

Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH adalah keluarga dari Dedi.

Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.

Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beberapa waktu lalu memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.

“Kita jamin, siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan,” kata Agung, Kamis (10/8).(*)

sumber:cnnIndonesia

Baca Juga

Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hukrim

Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pengelolaan Traktor Roda Empat Dinas Pertanian Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Daerah

Insiden Adu Mulut Kapolres Boalemo,dengan Penambang Emas Ilegal: Sigit Rahayudi Tegas Menindak Pelanggar.!