BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan dari Thailand

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang Mantan Warga Binaan asal Aceh dari Thailand.

Warga Binaan tersebut yaitu Muhammad Saidan (41) warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saidan dipulangkan ke Aceh setelah menjalani hukuman dari pihak Otoritas Thailand.

Saidan diketahui telah menjalankan hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu. Dia ditangkap atas tuduhan Illegal Working atau pencurian ikan di laut Andaman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suara Aceh Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat SSTP, M.Si mengatakan Saidan tiba dijakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.

“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan Warga Binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dishub Aceh Bahas Potensi Kerjasama Dengan Bank Aceh Syariah

BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, mendapat perintah langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa di akomodir.

“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 Wib diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air “, katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masjid Raya Baiturrahman: Siapkan Masjid yang Lebih Bersih dan Higienis Bagi Puluhan Ribu Jamaah di Bulan Ramadhan

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.

“Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu,” ujarnya.(*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Ekonomi

Pemko Terima Intensif Fiskal Pengendalian Inflasi

News

Pj Bupati Ajak Masyarakat Aceh Besar Siap Siaga Hadapi Bencana

News

Aksi ‘Aceh Peduli Palestina’ Dimulai, Kadisbudpar Donor Perdana, Libatkan Mahasiswa Unida

News

Ibnu Khatab; | Desak Pj Bupati Upayakan Terkait Jabatan Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Definitif 

Info Haji

Timwas DPR Cek Kesiapan Petugas Kesehatan Haji Indonesia Jelang Puncak Haji

News

Komda LP-KPK Aceh, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

News

Imran Joni: Jurnalis Muda Kita Beri Peluang Tampil

News

Orang Tua Berperan Penting Bentuk Karakter dan Mental Anak