BERITA ONLINE TERVIRAL

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bisa rampung pada Desember 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan aturan turunan sebanyak 108 Pasal dengan rincian, 101 Pasal Peraturan Pemerintah (PP), dua Pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima Pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga Artikel Beritanya:  25 Ribu Remaja Vaksinasi Dosis Pertama di Aceh

“Baik Perpres maupun Permenkes sebagai aturan di bawahnya bisa selesai di bulan Desember,” kata Menkes di DPR-MPR RI, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Menkes menyatakan peraturan pemerintah (PP) sudah selesai dibahas dan akan memasuki tahap uji publik.

“Dan kita sudah mulai lobby antar kementerian,” tambah Budi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Darurat Kesehatan Global Dicabut, Kemenkes : Bukan Berarti Pandemi COVID-19 Berakhir

Untuk peraturan pemerintah, kata Budi, pihaknya menargetkan sudah selesai pada akhir September atau awal Oktober 2023.

“Ini paling besar komponennya di sini, 101 Pasal Undang-undang,” sambungnya.

Sementara untuk Perpres dan Permenkes, Budi menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

“Dua Perpres sudah selesai dibahas dan masuk proses lanjutan. Yang Permenkes sudah selesai dibahas dua, tapi sisanya masih tektokan di internal kita,” jelas Budi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Indonesia Tahun ini, Melalui Kemenkes Rencanakan Skrining TBC Besar-besaran

Budi juga meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang persetujuannya melalui Presiden.

“Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit,” ungkap Budi.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Kesehatan

PDHI Dorong Pemerintah Aceh Peduli Penyakit Menular Rebies

Kesehatan

Farmasi: Pilar Utama dalam Peningkatan Kualitas Kesehatan

Kesehatan

RS Medistra Minta Maaf soal Dugaan Rasisme Rekrutmen Karyawan

Kesehatan

Direktur RSJ Aceh Usulkan JKA Menjadi JKN Pasien Kurang Mampu

Kesehatan

Suntikan Imunisasi Ganda untuk Cegah Campak

Kesehatan

Strategi Efektif Menjaga Kesehatan Jantung

Kesehatan

Virus Corona Serang Tujuh Warga, Vaksinasi Booster 13 Ribu Orang

Kesehatan

Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh