FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melaksanakan kegiatan sosialisasi redistribusi tanah, dibuka Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang diwakili Asisten I Setdkab Farhan AP di Aula Wisma Atlet di Kota Jantho
Sosialisasi tersebut diikuti Kadis PUPR, Kadis Pangan, Kadis Pertanian, Kadis Perindustrian UKM dan Perdagangan, para Camat dan Keuchik dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimeum, Kuta Cot Glie, Indrapuri dan Blang Bintang.
Farhan AP dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut mengharapkan agar para peserta dapat secara pro-aktif bertanya kepada narasumber terkait persoalan dan kendala yang dihadapi dalam redistribusi tanah. “Kita berharap target redistribusi tanah tahun 2023 ini dapat tercapai, maka persoalan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan pada kegiatan ini,” kata Farhan.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi, SPi MM mengatakan, pelakasanaan sosialisasi redistribusi tanah ini didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
“Dan ada juga peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,” sebutnya.
Sehingga katanya, Kebijakan reforma agraria ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah untuk kesejahteraan hidupnya.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah untuk kesejahteraan hidupnya,” tutup Alyadi..(*)
sumber: InfoPublik