BERITA ONLINE TERVIRAL

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 04:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menindak pidana judi daring atau online secara kontinu. Saat ini promosi judi online melibatkan selebritas, salah satunya Wulan Guritno.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto meminta kepolisian agar dengan terus menerus melakukan penindakan. lantaran praktik judi online susah dihilangkan.

“Harus dilakukan secara terus menerus pasti muncul lagi muncul lagi,” kata Albertus saat dihubungi.

Albertus mengatakan tugas polisi tidak hanya menindak, tetapi juga turut mencegah. Menurutnya, penindakan yang dilakukan kepolisian saat ini bukan persoalan efisien atau bukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

“Kalau soal efisien atau tidak itu saya kira semua langkah dilakukan,” ucapnya.

Albertus mengatakan praktik judi online merupakan aktivitas kriminal yang semua pelaku merasa menjadi korban. Oleh karena itu, polisi juga berkewajiban untuk melindunginya.

“Polisi kan harus melindungi itu. Tindakan polisi justru menghindari agar tidak terjadi kerugian bagi pihak lain,” tukas Albertus.

Dalam keterangan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia. Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Menurut Sigit, kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul,” kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Sigit meminta masyarakat agar tak ragu dengan kepolisian dalam pemberantasan praktik judi online.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Tercatat, Polri sudah membongkar 685 kasus sejak 2022 hingga saat ini. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama berbagai kepolisian daerah.

Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah pelaku, mulai dari pemain hingga bandarnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

Hukrim

YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Daerah

Polantas Aceh Hadir: Aksi Heroik Bripka Azmi Mata Rosa Selamatkan Pengusaha Rental Asal Pidie dari Amukan Massa

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Hukrim

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Daerah

Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya

Hukrim

Tim Kejagung Tangkap Agus Sulaeman DPO Korupsi asal Aceh Tengah

Hukrim

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak