BERITA ONLINE TERVIRAL

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 19:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 5 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Serentak di Kantor Camat Ingin Jaya

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 5 September 2023.

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian, kata Winardy.[*]

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati Polri, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Komjen

Polda Aceh

Warga Maheng Tak Bisa Tidur Tunggu Kehadiran Kapolda

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan PKA-8

Polda Aceh

Kunjungi Polres Subussalam, Kapolda Aceh Sampaikan Ini

Polda Aceh

Kapolda Aceh Minta Jajarannya terus Tingkatkan Vaksinasi

Polda Aceh

Peringatan Hut Ke 76 TNI Di Kodam IM, Kapolda Aceh Kirim Kue

Polda Aceh

Kapolda Aceh : Halal Bi Halal Merupakan Tradisi Yang Mengajarkan Kita Untuk Saling Memaafkan

Polda Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja