BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakankemenag Sabang Berikan Materi Dampak Pernikahan Dini dalam Rumah Tangga

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 September 2023 - 03:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H Mukhlis memberikan materi dampak pernikahan dini terhadap keberlangsungan rumah tangga pada sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak yang diprakarsai oleh Dinas Sosial, PMG, PPPA Kota Sabang.

Dalam paparannya pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Sabang, Mukhlis mengawali dengan menjelaskan terminologi perkawinan menurut undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kutip Mukhlis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kankemenag Bireuen Rotasi 19 Pegawai KUA

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa usia nikah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, dalm regulasi baru yaitu Undang-Undang

No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan naik menjadi 19 tahun bagi wanita.

Lebih lanjut, Ia memaparkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa perkawinan usia anak bisa terjadi. Misalnya faktor Ekonomi yaitu kondisi kemiskinan dalam keluarga, Faktor Budaya masih adanya nilai-nilai yang menganggap anak perempuan hanya sebagai aset (patriarki), atau dorongan segera menikahkan anak setelah memasuki masa remaja (baligh).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

“Celah Regulasi Masih ada celah di dalam regulasi yang ada, faktor Globalisasi Perilaku remaja yang terpengaruh budaya negatif yang berakibat pada perilaku menyimpang, Masalah Remaja kehamilan di luar nikah pada remaja, Kesehatan Reproduksi kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi, membicarakannya pun masih dianggap tabu di masyarakat,” terangnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Survei Kantin Halal di Sejumlah Sekolah

Terakhir, Ia mengungkapkan bagaimana Kementerian Agama mengambil peran dalam mencegah perkawinan usia anak.

“Ada tiga program unggulan dari Kementerian Agama yang pertama adalah BRUS yaitu Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah, Bimwin yaitu Bimbingan Perkawinan bagi setiap calon pengantin, penyuluhan bagaimana konsep pernikahan ideal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

sumber: infoPublik

Baca Juga

Kemenag Aceh Besar Imbau Masyarakat Perkuat Harmoni Agama Jelang Pemilu

Kemenag

Kemenag Aceh Besar Imbau Masyarakat Perkuat Harmoni Agama Jelang Pemilu

Kemenag

Kemenag Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran Di MIN 15 Aceh Timur

Kemenag

Kemenag Nagan Raya Siapkan Sosialisasi Bahaya Judi Online Pada Catin

Kemenag

Kemenag: 66 Jemaah Haji Meninggal, 35 Makkah, 28 Madinah & 3 Jeddah

Daerah

Irjen Kemenag Ajak Wujudkan Good University Governance
Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan

Kemenag

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan

Kemenag

Kakanwil Resmikan Gedung PLHUT Simeulue
Fasilitas Manasik Asrama Haji Aceh Terbuka untuk Umum

Kemenag

Fasilitas Manasik Asrama Haji Aceh Terbuka untuk Umum