BERITA ONLINE TERVIRAL

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 September 2023 - 18:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Sayed Muhammad Muliady SH Didampingi Kuasa Hukum Saat Melaporkan Tiktoker Aceh Ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). (Foto: fa news).

BANDA ACEH – TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.

Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

BACA JUGA: Jalan Bergelombang, Pemotor Alami Kecelakaan Tunggal di Jembes
Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.

Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan penyebaran nama baik terhadap dirinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

“Dalam video yang di upload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya,”kata Sayed di Polda Aceh kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

“Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”[J]

 

FA News

Baca Juga

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Hukrim

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Hukrim

Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dapat Upah Rp1 Juta

Daerah

Polantas Aceh Hadir:Ungkap Kasus Tabrak Lari,Satlantas Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tabrak Lari Jenis Dump Truck Setelah Buron Seminggu

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Headline

Intimidasi Mengancam!.Tim RPH Bidin Alami Tekanan Usai Amankan Kayu Diduga Ilegal

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Hukrim

Hendak Jual Sabu, Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi