BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Pajak dan Restribusi Daerah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Oktober 2023 - 07:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan final terhadap rancangan qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah.

Sebelumnya, pada Selasa(26/9/20230, Badan Legislatif (Banleg) DPRK setempat telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh ulama, penggiat ekonomi, pedagang, dan ahli hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Tengah Matangkan Persiapan PKA ke-8

Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida SPd, menjelaskan bahwa Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang telah disahkan di Pijay terdiri dari 10 bab dan 178 pasal. Raqan ini juga mencakup tiga lampiran penting, yang pertama adalah laporan mengenai struktur dan besarnya tarif restribusi jasa umum.

“Lampiran kedua mencakup struktur dan besarnya tarif restribusi jasa usaha, sedangkan lampiran ketiga berisi tentang struktur dan besarnya tarif restribusi perizinan tertentu,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Insiden Adu Mulut Kapolres Boalemo,dengan Penambang Emas Ilegal: Sigit Rahayudi Tegas Menindak Pelanggar.!

Menurut Juraida, Pijay sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pajak dan restribusi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yudi Gayo: Firdaus Noezula Sosok Pemuda yang Tepat sebagai Komisaris PT.PEMA

“Setiap kabupaten/kota di Indonesia harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Raqan yang berlaku di daerah mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat.”ujarnya.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan pajak dan restribusi yang adil dan efektif di Pidie Jaya.(sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Rajut Silaturahmi, IPHI Banda Aceh Gelar Halal Bihalal

Daerah

Fatwa MPU Aceh: Haram Penggunaan Fasilitas Umum Langgar Aturan

Daerah

Basarnas dan Tim Gabungan Kembali Temukan Enam Mayat Imigran Rohingya di Laut Aceh

Daerah

Peluncuran Aplikasi SIKEPAT untuk Pelaku Usaha Perikanan

Daerah

Apresiasi Prestasi Peserta MTQ, Pemkab Aceh Utara Serahkan Bonus Rp152,5 Juta

Daerah

Pemerintah Aceh Pastikan Tak Ada APBA-P di Tahun 2021

Daerah

Gubernur Aceh Buka Rakerda Dekranasda Aceh Tahun 2021

Daerah

KIP Banda Aceh Terima Rp 23 Miliar Anggaran Pilkada 2024