Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 Oktober 2023 - 09:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 FANEWS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan KPK dalam kerja-kerjanya mempunyai kewajiban untuk terbuka kepada publik.

“Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).

“Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di  Kementan, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat,” imbuhnya.

ICW meminta KPK untuk melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut di lingkungan Kementan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

“KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK,” kata Kurnia.

Kritik Mahfud

Kurnia turut melayangkan kritik terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dulu menyampaikan status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

“Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam,” ucap Kurnia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Selain Kepala Disnakermobduk Aceh , Berikut ini 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Gigieng

Sebelumnya diberitakan, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementan RI.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Partisipasi Publik Penting Kawal Peradilan Bersih

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Namun, sejauh ini penetapan SYL sebagai tersangka itu belum diumumkan resmi oleh KPK sejak rumah dinasnya di geledah pada akhir pekan lalu. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi Syahrul telah menjadi tersangka korupsi. Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposenya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkan, lah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang..(sumber:CNNindonesia)

Baca Juga

Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Nasional

Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya
Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Nasional

Pj Walkot Padang Panjang Ingin Tiru Pengelolaan Kebudayaan Aceh
Komika Babe Cabita Meninggal Dunia

Nasional

Komika Babe Cabita Meninggal Dunia

Nasional

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat

Nasional

Bagi ASN, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat