BERITA ONLINE TERVIRAL

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat melakukan pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan senilai Rp16,6 miliar, yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.

“Ada 15 paket pekerjaan yang kita lakukan pendampingan hukum, dari total 17 paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada akhir tahun ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Ada pun dua paket pekerjaan yang tidak dilakukan pendampingan hukum tersebut, yaitu paket pekerjaan Lango-Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen dan Mon Pasong senilai Rp2,2 miliar lebih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Tidak dilakukan pendampingan tersebut, kata Kajari, karena pihaknya khawatir kedua proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu mengingat tenggat waktu yang sangat singkat di tahun 2023.

Hal ini juga dipengaruhi dengan persoalan cuaca ekstrem yang dikhawatirkan akan menghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan.

Selain itu, tidak ada jaminan dari pihak perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, mengingat direktur perusahaan tidak hadir saat ekspose dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Terhadap tidak dilakukan pengawasan dalam proyek pembangunan di Desa Mon Pasong, Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai kontrak Rp727 juta, dikarenakan kontraktor pelaksana kegiatan telah mengundurkan diri.

Siswanto mengatakan pendampingan hukum yang dilakukan tersebut atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, dan hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Kepala Dinas Pekerjaan Umu dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi mengharapkan dengan adanya pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan tersebut, diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(sumber :antaranews)

Baca Juga

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Hukrim

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika
Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Hukrim

Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Merasa dirugikan, PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK