BERITA ONLINE TERVIRAL

Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 7 Oktober 2023 - 15:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NewsTikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot ditangkap polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Abu Laot dilaporkan ke Polda Aceh oleh bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Mulyadi.

“Yang bersangkutan ditangkap tadi malam,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (7/10/2023).

Penangkapan Abu Laot dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat. Polisi akan membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan

Sekarang masih dalam perjalanan menuju Banda Aceh,” ujarnya.

Polisi akan merilis kasus ini setelah Abu Laot tiba Polda Aceh.

Sebelumnya, Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh Sayed Muhammad Muliady melaporkan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Polda Aceh. Abu Laot dilaporkan karena diduga menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Pria akrab disapa Bang Sayed itu menyebutkan, Abu Laot telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga serta habaib lewat video yang diunggah di TikTok. Video itu dibuat setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.

“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Menurutnya, ada dua video yang dibuat Abu Laot dengan tujuan menyerang dirinya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu awalnya mengaku tidak menggubris konten-konten yang dibuat Abu Laot.

“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” jelas mantan anggota DPR RI itu.

Dia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik, tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
“Saya merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka mayarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar,” jelasnya.

“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan seberangan karena ada konsekuensi yang harus diterima,” lanjut mantan Sekjen KNPI itu. (Sumber: Detik)

FA News

Baca Juga

Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah

Hukrim

Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap
KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan
Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hukrim

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Hukrim

Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan