Berita News terviral

Direktur RSJ Aceh Usulkan JKA Menjadi JKN Pasien Kurang Mampu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 Oktober 2023 - 12:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur RSJ Aceh dr. Hanif mengusulkan Jaminan Kesehatan Aceh(JKN) dialihkan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional untuk pasian kurang mampu di Aceh.

“Kami memohon untuk pasien yang kurang mampu bisa di usulkan dari JKA menjadi JKN dan mohon bantuan untuk memverifikasi melalui Dinsos Aceh,” ungkap dr. Hanif di Rakor terkait kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DRKA Teuku Syarbaini dan Plt Dinsos Aceh, Devi Riansyah AKS dan juga Wadir Administrasi dan Umum RSJ Aceh, dr. Wahyu Zulfansyah, MKes, Wadir Pelayanan RSJ Aceh, drg. Sarifah Yessi Hediyati MKes dan pejabat struktural RSJ Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ke Pedalaman Simpang Jernih, Tim DTPK Dinkes Aceh Arungi Sungai 2 Jam

Direktur RSJ Aceh dr. Hanif menyebutkan, status pasien di RSJ Aceh terkendala karena dana di pemerintah Aceh sudah sangat minim, apalagi kondisi pasien di RSJ Aceh umumnya dari keluarga kurang mampu dan diterlantarkan keluarga.

Kepala DRKA menyebutkan data yang dikirimkan oleh RSJ ke DRKA sebanyak 371 orang dan terdapat NIK ganda sebanyak 10 klien.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kasus Obesitas Pada Anak Meningkat, Ini Penyebabnya

“Dari 371 Data yang RSJ kirimkan ke kami ada 10 NIK ganda, kalau pasien dewasa bisa kita keluarkan dari Kartu Keluarga orang tuanya untuk selanjutnya dibuat KK sendiri atas persetujuan keluarga kecuali masih usia anak (kurang dari 18 tahun),” sebut Teuku Syarbaini.

Sementara itu, Dinsos Aceh akan mengusulkan nama-nama klien dari RSJ Aceh untuk dimasukkan ke dalam DTKS sebagai penerima PBI-JK melalui Dinsos Kabupaten Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan dengan Sepuluh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

“Diharapkan dan akan diusahakan setiap klien dapat memiliki KK tersendiri untuk mempermudah masuk kedalam penerima PBI-JK” harap Devi Riansyah.

Nantinya nama-nama pasien akan dipisahkan per kabupaten/kota, kemudian daftar nama tersebut dikirimkan ke Dinsos Aceh dan DRKA.

Setelah dilakukan verifikasi oleh DRKA dan Dinsos Aceh selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos dan Disdukcapil Kabupaten Kota. Usulan nama tersebut untuk diajukan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan kepesertaan JKN segmen PBI-JK. (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Kesehatan

Dinkes Aceh Dorong Pemberdayaan Keluarga Peduli Penyakit Tidak Menular

Kesehatan

RSJ Aceh Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa

Kesehatan

Inilah Daftar Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi

Daerah

Telor Centing’ Puskesmas Sukajaya Sabang Juara 1 Program Inovasi Kesehatan Aceh

Kesehatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Dinas Kesehatan Aceh Periode 2021 – 2026 Dilantik

Kesehatan

Sinovac akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Aceh Urutan 18 Nasional

Kesehatan

BPJS Kesehatan Aceh dan Dinas Sosial Siap Maksimalkan Pendataan PBI-JK