BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 Oktober 2023 - 13:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 8 Oktober 2023.

Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditpolairud Polda Aceh Inisiasi Patroli Bersama Di Perairan Laut Banda Aceh

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 49 Personel

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”.

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Hukrim

Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Polda Aceh

Kabid Humas: AB Rencanakan Pembunuhan karena Usahanya Diganggu

Polda Aceh

Polda Aceh Gelar Vaksinasi Merdeka Anak di Sibreh

Daerah

Mantan Kabag Ops Polres Aceh Barat Jadi Wakapolres Aceh Selatan

Polda Aceh

Patroli Rutin Satlantas dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2023

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh Paparkan Kesiapan Latihan Olah Strategi OMB Seulawah

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Sosialisasi Awal Program Quick Wins Triwulan IV Tahun 2023