Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
KABAR BERITA TERVIRAL NEWS

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau _match fixing_ pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim pada Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SSDM Polri: Polri Berkontribusi Optimalkan Efektivitas RUU TPKS dengan Cara Tingaktkan Kapasitas dan Pelayanan Polwan

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ungkap Kasus Narkoba, Kapolsek Madat Terima Penghargaan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Berkebutuhan Khusus

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

 

FA News

Baca Juga

Nasional

Update DVI Polri: Jumlah Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

News

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi Media

Polri

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Polri

Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Polri

Kapolda Aceh Serahkan Jabatan Wakapolda kepada Kombes Armia Fahmi

Polri

Tersangka Kasus Sepucuk Pistol di Serahkan Polres Aceh Barat ke JPU

Daerah

Moment Foto Kasatlantas & Kasatreskrim Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bener Meriah