BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh belum menindak atau penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran di berbagai daerah di Aceh, melainkan baru sebatas pencegahan atau imbauan.

“Kita Bawaslu (Panwaslih) Aceh melakukan kegiatan pencegahan dengan mengimbau partai untuk tidak melakukan pemasangan APK,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, di Banda Aceh.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Selatan Awasi Kampanye Pemilu di Medsos

Selain memuat aturan kampanye, Dalam PKPU tersebut, juga telah ada penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Safwani menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menertibkan APK yang terpasang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPW PSI Aceh Sempat Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Kaesang

Langkah koordinasi dengan pemerintah daerah itu juga sedang dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota di Aceh, sehingga nantinya dapat dirumuskan kegiatan penertibannya.

“Kalau untuk keputusan (penertiban ) bersama belum ada, tetapi upaya pencegahan dengan mengimbau sudah kita lakukan,” ujarnya.

Dirinya tidak membantah kalau saat ini sudah banyak APK yang bersebaran di Aceh. Tetapi, yang bisa dilakukan saat ini adalah kerjasama penyelenggara Pemilu dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meledak, Fachrul Razi Launching Wali Rakyat di Banda Aceh

Apalagi, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan Pemilu berjalan secara demokrasi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jadi cara yang paling baik saat ini, semua pihak pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan penertiban APK yang sudah mengganggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota,” demikian Safwani.(sumber: antaranews)

Baca Juga

Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024

Politik

Bawaslu Sumut Jalin Kerja Sama Usut Dugaan Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024

Pendidikan

Sosialisasi Pemilu, KIP Aceh Masuk Kampus

Politik

Pang Ucok Serukan Masyarakat Aceh Bersatu Menangkan Mualem-Dek Fad dan Kandidat Partai Aceh di Pilkada 2024

Politik

Gerindra Perkuat Konsolidasi Hingga Anak Ranting di Aceh Besar

Politik

Nasir Djamil Fenomenal, Kembali Terpilih Anggota DPR RI Untuk Periode Kelima

Politik

Partai Gabthat Adakan Musyawarah Pengurus DPD Se-Aceh

News

“Forum Keuchik Aceh Besar Silahturahmi dengan Anggota DPRA Ngoh Muchlis 

Politik

Demokrat Sambut Baik Rencana Pertemuan Puan-AHY