Berita News terviral

Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Narkotika dan Sita Puluhan Paket Sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang tersangka penjual Narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita puluhan paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti. “Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hingga Akhir Juli 2023, PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding

Kronologisnya, kata Ipda Arizal, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan jual – beli Narkotika di kawasan Pusong Baru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kita menemukan 72 paket kecil sabu – sabu dengan berat total 15,75 gram, uang tunai Rp329 ribu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

 

FA News

Baca Juga

pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT
Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa
Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Hukrim

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal