BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan aturan tersebut. Ia menyatakan langkah ini untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

“Memang sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Namun demikian, Sandi menekankan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menilai apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu ditunda sementara atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Dukung Prabowo Capres Koalisi Kebangsaan

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Joko Santoso telah ditangguhkan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Balon Walkot Banda Aceh Fachrul Razy Siap Duet Dengan Tu Bulqaini

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus.(sumber: tirto))

Baca Juga

Politik

Pj Bupati Bener Meriah Lantik Jarkasih sebagai Komisioner KIP Periode 2019-2024

Politik

Musriadi Aswad: Kegiatan Pemuda harus Ada Grand Design dan Parameter

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh

Politik

Prabowo – Gibran Dapat Dukungan dari Seratusan Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian di Bireuen

Politik

Konferensi ICODS 2023 Bahas Fenomena Politik Uang dalam Pemilu

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres
Sekjen Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar
Burhanuddin Resmi Gantikan Darwinsah Sebagai Anggota DPRK Bener Meriah

Politik

Burhanuddin Resmi Gantikan Darwinsah Sebagai Anggota DPRK Bener Meriah