Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:10 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

0:00

FANEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan aturan tersebut. Ia menyatakan langkah ini untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh : Pendaftar Bakal Calon Gubernur Aceh Hanya Dua Pasangan

“Memang sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Namun demikian, Sandi menekankan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menilai apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu ditunda sementara atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Joko Santoso telah ditangguhkan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus.(sumber: tirto))

Baca Juga

News

Kesbangpol Berikan Pemahaman Politik bagi Ormas

Politik

“Partai SIRA, PAS, PDA dan Gabthat Lolos Verifikasi Administrasi

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh

Politik

Jangan Jadikan Tempat Ibadah Ajang Kampanye

Politik

Prabowo – Gibran Dapat Dukungan dari Seratusan Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian di Bireuen

Politik

Pemilihan Kepala Desa Digelar Serentak di 77 TPS

Politik

PDIP Masih Menjadi Partai Kebanggaan Bagi Mantan Kader PDIP yang Berjuang Dimasa Konflik Aceh

Politik

Comando Independen Aceh Besar, Siap Berkompetisi Pada Pilkada 2024