BERITA ONLINE TERVIRAL

Ketum FKBPPPN Minta Dirjen Tak Langgar UU Konstitusi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Oktober 2023 - 13:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta Dirjen Bina Adwil Syafrijal untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Pada kesempatan tersebut, Fadlun berpesan kepada Dirjen Bina Adwil Syafrizal agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pakai Google Maps Offline untuk Mudik Lebaran biar Hemat Kuota, Begini Caranya!

“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Fadlun kepada media ini, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Fadlun menyampaikan, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua LP-KPK: Diduga BUMG Seluruh Gampong Di Aceh Tidak Tersentuh Audit APIP

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” ujar Fadlun.

Tidak hanya itu, Fadlun menuturkan, bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MTQ Se-Kemukiman Lamlhom Ke 36 Resmi di Gelar Selama Sepekan

“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan Pol PP,” pungkasnya.

 

FA News

Baca Juga

News

Kesbangpol Banda Aceh Segera Verifikasi Komcab LP-KPK Banda Aceh

News

Komnas Perempuan Minta SEMA Larangan Nikah Beda Agama Dicabut

Hukrim

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS
Banjir Bandang di Sibolangit-Sembahe

Daerah

Pemandian Alam Sembahe di Terjang Banjir Bandang

Nasional

Pesawat Latih Jatuh di BSD Milik Indonesia Flying Club

News

Bangun Pagi Jadi Kebiasaan Orang Sukses

Hukrim

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

News

Demo Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Aceh Berlangsung Damai