BERITA ONLINE TERVIRAL

SK Mendagri keluar, Zulfadli Segera Dilantik jadi Ketua DPR Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh menggantikan Saiful Bahri untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

“Benar (SK Mendagri), pelantikan besok Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Plt Ketua DPR Aceh Dalimi, di Banda Aceh, Rabu.

Pengangkatan Ketua DPRA pengganti tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-4149 Tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nasir Djamil Fenomenal, Kembali Terpilih Anggota DPR RI Untuk Periode Kelima

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal dilaksanakan pengucapan sumpah janji, dan selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak keputusan Mendagri ini diterima.

Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengusulkan Ketua Komisi IV DPRA Zulfadli untuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (25/9).

Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Sehari setelah menerima surat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi melaksanakan rapat paripurna dan menyetujui pengusulan pergantian pimpinan Ketua DPR Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024 itu.

Safaruddin menyampaikan, usulan pergantian tersebut memang sudah menjadi kewenangan partai politik sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Abi Lampisang Minta Kemenag RI Tinjau Kembali Surat Edaran

“Kemudian, sesuai amanat pasal 37 dan pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pemberhentian DPRD dan penetapan calon diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah keputusan,” kata Safaruddin.

Lalu, hasil keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, dan akhirnya Mendagri telah menyetujui mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.(sumber : antaranews)

Baca Juga

Daerah

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara

Politik

Pemilihan Kepala Desa Digelar Serentak di 77 TPS

Daerah

Komisioner KIP Aceh Datangi Kantor DPP Partai Gabthat Aceh

Politik

Pesta Demokrasi, Pemkab Nagan Raya Sediakan Anggaran Rp34 Miliar Lebih

Politik

Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Politik

Tokoh dan keluarga besar Tgk Syik dikulu menyatakan dukungan terhadap pasangan AMAN

Politik

Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK

Politik

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024