BERITA ONLINE TERVIRAL

SMUR Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di KKR Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat meminta pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penegakan hukum, terhadap kasus dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadqianissa, koordinator aksi yang dilakukan SMUR Aceh Barat di tugu Pelor depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (18/10.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penerimaan PKB Lewat Samsat Warkop di Lhokseumawe Tembus Rp9,2 Miliar

”Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan,” kata Fadqian.

Fadqian menyebutkan, Polresta Banda Aceh telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga KKR Aceh, karena mereka telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara.

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prevalensi Stunting di Lhokseumawe Turun 7,4 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Jangan Lengah

Menurutnya, penegakan hukum saat ini telah memberikan contoh yang sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi, karena mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama ke depannya jika cukup dengan melakukan pengembalian uang saja.

”Jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi proses penegakan hukum kasus korupsi lainnya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Monev Program Produktif Tahun 2021

Ia berharap, agar Polresta Banda Aceh kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi di KKR Aceh tersebut, menurutnya, komisioner dan 58 anggota KKR Aceh merupakan orang – orang yang sadar hukum. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Bahas Operasional Terminal Bireuen, Kadishub Aceh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Fadhli Serahkan 64 SK Penugasan kepada PPPK di Langsa

Daerah

Fadhli Serahkan 64 SK Penugasan kepada PPPK di Langsa

Daerah

Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh Resmi Dimulai
Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Lantik 81 Pejabat

Daerah

Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir, Pengadilan Negeri Banda Aceh Tanam 2.000 Mangrove
Catwalk Batik Khas Aceh

Daerah

JSC Jadi Catwalk Batik Khas Aceh Besar
Gampong di Tiga Kabupaten Mulai Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Daerah

Gampong di Tiga Kabupaten Mulai Cairkan Dana Desa Tahap Pertama