FANEWS.ID – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat meminta pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penegakan hukum, terhadap kasus dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadqianissa, koordinator aksi yang dilakukan SMUR Aceh Barat di tugu Pelor depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (18/10.
”Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan,” kata Fadqian.
Fadqian menyebutkan, Polresta Banda Aceh telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga KKR Aceh, karena mereka telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara.
“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum saat ini telah memberikan contoh yang sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi, karena mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama ke depannya jika cukup dengan melakukan pengembalian uang saja.
”Jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi proses penegakan hukum kasus korupsi lainnya,” sebutnya.
Ia berharap, agar Polresta Banda Aceh kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi di KKR Aceh tersebut, menurutnya, komisioner dan 58 anggota KKR Aceh merupakan orang – orang yang sadar hukum. (red/habaaceh)