BERITA ONLINE TERVIRAL

Ruang Publik di Banda Aceh Mulai Disesaki Baliho Bacaleg

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 25 Oktober 2023 - 03:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai terpasang dan tersebar di berbagai titik Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Alat peraga tersebut tampak mejeng di pinggir-pinggir jalan dan ruang publik lainnya.

Di seputaran Bundaran Simpang Mesra, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala sudah banyak baliho bacaleg yang terpasang. Sejumlah baliho tersebut terpasang tepat di sudut jalan.

Dalam baliho tersebut para bacaleg menampilkan foto, nama hingga logo masing-masing. Bahkan pada baliho tersebut juga terdapat nomor urut masing-masing bacaleg. Padahal mencantumkan nomor pada baliho masih dilarang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Lanjut Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Dayah di Nagan Raya dan Aceh Barat

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, mengatakan sejumlah alat peraga yang berseliweran di pinggir jalan tersebut sudah tidak wajar.

Menurutnya hal itu melanggar PKPU nomor 69 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Mereka melakukan kampanye di awal waktu. Artinya belum waktunya untuk kampanye. Kebanyakan yang dipasang itu Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sementara sekarang masih di masa APS dan itu pun tidak di tempat-tempat umum, ada aturannya juga,” kata Maitanur kepada HabaAceh.id, Selasa (24/10).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh bersama Forkopimda Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi Covid-19

Maitanur menyampaikan, pemasangan APK yang ditemukan pihaknya juga telah mengganggu kepentingan umum. Sebab, banyak terpasang di pohon-pohon dan dan tempat ibadah.

“Hal-hal yang menjurus ke APK itu seperti nomor urut, dia menyampaikan visi dan misi, menampilkan citra diri. Yang terutama sekali ini nomor, bacalaeg kan belum ditetapkan nomornya, tapi rata-rata sudah ada nomor urut,” ujarnya.

Seharusnya, kata Maitanur, untuk nomor urut dan visi misi baru boleh dicantumkan setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT), yakni pada masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Minta Seluruh Madrasah Serius Urus Sertifikat Kehalalan Kantin

“Itu memang masa tahapan kampanye dan memang diberikan waktu kepada parpol dan bacaleg itu selama 75 hari,” ungkapnya.

Untuk itu, Maitanur, mengimbau kepada para bacaleg dan partai politik untuk menahan diri dan mematuhi aturan yang belaku. Sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.

“Misalnya ketika dia sudah ditetapkan nanti nomornya tiga, tetapi sekarang dia menyebutkan dirinya nomor satu. Itukan nanti akan memalukan dirinya sendiri. Kitakan enggak tahu keputusan politik sebelum DCT,” pungkasnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh kembali Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Fakir Miskin

Daerah

Gubernur Besuk Abu tumin, Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh

Daerah

Kemendagri Fasilitasi Penetapan APBA 2024, Ketua DPRA Tak Ingin Hadir

Daerah

BKSDA Berhasil Selamatkan Beruang Madu Terjerat Ranjau Babi

Daerah

Gubernur Aceh Hadiri Acara Pamitan Mayjen TNI Achmad Marzuki

Daerah

Gubernur Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram di Masjid Raya

Daerah

Gawat!Pihak MPD Bener Meriah Tutup Akses Liputan Wartawan,Publik Tuai Tanda Tanya?.

Daerah

“Bakri Siddiq: Festival Qurani Bangkitkan Syiar Islam di Kota Banda Aceh