BERITA ONLINE TERVIRAL

Tim Kejagung Tangkap Agus Sulaeman DPO Korupsi asal Aceh Tengah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 29 Oktober 2023 - 07:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tim intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan DPO tersebut atas nama Agus Sulaeman (40), bertempat tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Agus Sulaeman merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa

Ali Rasab Lubis menyebutkan tersangka Agus Sulaeman ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2023.

Selanjutnya, DPO tersebut dijemput tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tim Kejati Aceh dan Kejaksaan Negero Aceh Tengah bersama tersangka tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan

“Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di lapas di Kabupaten Aceh Tengah guna menjalani masa penahanan,” kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.

Pengadaan tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp2,5 miliar. Anggaran pengadaan alat peraga edukasi tersebut bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.(red/antaraaceh)

Baca Juga

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Daerah

SEKILAS INFO: Kejari Bener Meriah Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan SPBU BUMDesma!
Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara