Berita Update Terviral

Home / Daerah

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:21 WIB

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Pengangkatan 39 Tenaga PPPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:21 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab setempat.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Barat, Nyak Na mengatakan, pada tahap ini ada sebanyak 39 orang yang diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan puluhan PPPK itu telah memperoleh penetapan nomor induk pegawai pemerintah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disperindag Aceh Laksakan Pengawasan dan Sosialisasi Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” kata Nyak Na.

Dikatakan Nyak Na, setiap tugas dan pekerjaan yang nantinya diemban oleh para PPPK memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang baik. Dan setiap pegawai PPPK yang sudah menerima SK tidak boleh mengusulkan pemindahan lokasi penugasan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Alih Fungsi, Pemkot Lhokseumawe Imbau Petani Tidak Menjual Lahan

“Semua PPPK diangkat terhitung mulai 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028 dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” katanya.

Nyak Na menjelaskan, nantinya selama bertugas para tenaga PPPK tersebut akan diawasi dan dievaluasi dalam setahun atau lima tahun masa kerjanya, apabila kinerjanya baik maka bisa diperpanjang sedangkan apabila kinerjanya buruk maka akan diberhentikan sesuai kinerjanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  187 Kasus HIV/AIDS Tercatat di Aceh Utara, Satu Bayi Tertular dari Orangtua

“Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama dan semuanya harus kerja sama,” ujar Nyak Na.

Semua PNS dan PPPK secara umum memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang menjadi pembeda yaitu adalah tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun dan mereka adalah tenaga fungsional yang tidak bisa menjadi structural..(red/antaranews)

Baca Juga

Daerah

Aceh Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Rajut Silaturahmi, IPHI Banda Aceh Gelar Halal Bihalal

Daerah

“Vaksin Anak Usia 6 Tahun Perdana di Aceh Barat

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Finalis Seleksi Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Disnakermobduk Aceh Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Daerah

Pimpinan Baitul Mal Aceh Bahas Zakat pada ICONZ-6 Semarang

Daerah

Tender Proyek APBA 2022 Diumumkan, Sekda Apresiasi

Daerah

Petugas Dinas Kesehatan Aceh Jaya Konsumsi Obat Kaki Gajah