BERITA ONLINE TERVIRAL

Musriadi Aswad: Kegiatan Pemuda harus Ada Grand Design dan Parameter

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Pembahasan Raqan pembangunan kepemudaan dengan Pemko Banda Aceh. Foto: Ist.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad berharap semua kegiatan kepemudaan harus ada grand design. Sebab, kegiatan kepemudaan harus ada parameter dan ukuran yang bisa dijadikan pegangan.

“Baik berkaitan dengan pengembangan maupun pemberdayaan pemuda itu berhasil atau tidak. Bappeda Banda Aceh juga harus memiliki ukuran tentang Indeks pembangunan pemuda,” kata Musriadi saat membahas rancangan qanun pembangunan kepemudaan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM

Musriadi menyarankan pembangunan kepemudaan harus bersinergi dengan Pemko Banda Aceh. Bahkan, tanggung jawab pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan kepemudaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga saja.

“Akan tetapi, ini tanggung jawab seluruh stakeholders di Banda Aceh punya tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan pemuda,” ujarnya.

Untuk itu, Musriadi mendorong Pemko Banda Aceh mendesain program pemuda sehingga pemuda kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya saing. Begitu juga grand design kepemudaan harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suwardi Jamu Makan Malam Ulama Aceh

Di samping itu, Musriadi mengapresiasi Pemko Banda Aceh yang telah menyepakati tentang Pembangunan Kepemudaan yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Karena itu, dirinya berharap semua pihak nanti memberikan masukkan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan qanun pembangunan kepemudaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Enam Tata Cara Kelola Pemilu yang Harus Dikuasai Penyelenggara

“Tentunya landasan yuridis qanun ini tidak terlepas dari referensi Undang Undang Kepemudaan No.40/2009 dan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan Aceh serta referensi lainnya yang harus diakomodir,” sebutnya.

Menurut Musriadi, grand design tentang pembinaan kepemudaan adalah satu hal yang penting berbagai kegiatan dan berbagai program tanpa grand design, tanpa roadmap yang jelas. “Maka akan sia-sia, karena tidak bisa mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalannya,” ujarnya.”

Baca Juga

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Achmad Marzuki Pilihan Baik Ditahun Politik

Politik

Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Politik

Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye

Politik

PDIP Masih Menjadi Partai Kebanggaan Bagi Mantan Kader PDIP yang Berjuang Dimasa Konflik Aceh

Politik

Nova Ajak Kader Demokrat Kompak dan Tingkat Kepercayaan Kepada Masyarakat

Politik

Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

Politik

Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Politik

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Lakukan Pertemuan dengan Kapolda Aceh