BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penyelesaian delapan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar sepanjang tahun 2023. Ekspose dilakukan secara virtual sebelum mediasi di antara tersangka dan korban berjalan.

“Dalam penyelesaian perkara, Jaksa Kejari Aceh Besar menjalankan mediasi dengan melibatkan tersangka bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, dan tokoh masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar melalui keterangan tertulis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dapat Upah Rp1 Juta

Kasus-kasus yang disetujui permohonan penghentian penuntutan secara RJ, yaitu perkara penganiayaan, kekerasan terhadap anak, penipuan, dan merintangi jalan umum.

Salah satu tersangka yang berhasil diselesaikan secara RJ berinisial AZ. Dia awalnya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Tersangka lain yang perkaranya diselesaikan secara RJ adalah YI, I, dan B. Ketiganya terjerat pidana penganiayaan. Selanjutnya kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SP, MRP, dan MZ juga diselesaikan secara RJ.

Begitu juga dengan kasus pidana merintangi jalan umum dengan tersangka berinisial AZ, dan kasus penipuan atas nama R, juga diselesaikan secara RJ.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Sebagaimana diketahui, penyelesaian secara RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang menggantikan pemidanaan dengan proses dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak.

“Dalam penyelesaian kasus ini, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. Kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan paksaan dan intimidasi,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Hukrim

Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online

Ekonomi

Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

Hukrim

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Hukrim

Jaksa Tahan Asisten 3 Sekdakab Bireuen Terkait Korupsi PT BPRS